Wanogara Wetan – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa Wanogara Wetan. BUMDes berperan penting dalam menggerakkan perekonomian desa melalui pengelolaan potensi lokal dan pengembangan unit usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan BUMDes didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
BUMDes Desa Wanogara Wetan menjalankan berbagai kegiatan ekonomi yang melibatkan partisipasi masyarakat desa, baik dalam bidang jasa, perdagangan, maupun pengelolaan aset desa. Melalui lembaga ini, pemerintah desa berupaya memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Susunan Pengurus BUMDes Desa Wanogara Wetan
| 
 NO  | 
 JABATAN  | 
 NAMA  | 
 KETERANGAN  | 
| 
 1  | 
 Penasehat  | 
 MUHAMMAD AKHYAR SIARNO  | 
 3 2  | 
| 
 2  | 
 Pengawas  | 
 JOKO SUMBODO  | 
 3 2  | 
| 
 3  | 
 Pengawas  | 
 TOHANI  | 
 3 3  | 
| 
 4  | 
 Pengawas  | 
 RETNO AWAN SETYONO  | 
 1 1  | 
| 
 5  | 
 Direktur  | 
 HENDY KHODAR  | 
 2 3  | 
| 
 6  | 
 Bendahara  | 
 DAHNIAR EKA BAYU PRASETYO  | 
 2 3  | 
| 
 7  | 
 Sekretaris  | 
 MIZELLA OCTA VIANA  | 
 3 2  |