Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan beranggotakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.
Secara teknis, pelaksanaan tugas BPD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:
- 
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
 - 
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
 - 
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
 
BPD Desa Wanogara Wetan berperan aktif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Susunan Pengurus BPD Desa Wanogara Wetan
| 
 NO  | 
 JABATAN  | 
 NAMA  | 
 KETERANGAN  | 
| 
 1  | 
 Ketua  | 
 SUGENA  | 
 RT 03 RW 03  | 
| 
 2  | 
 Wakil Ketua  | 
 SUPARTO  | 
 RT 01 RW 01  | 
| 
 3  | 
 Sekretaris  | 
 RIAYATI  | 
 RT 01 RW 03  | 
| 
 4  | 
 Anggota  | 
 JOKO SUMBODO  | 
 RT 03 RW 02  | 
| 
 5  | 
 Anggota  | 
 SUKIRNO  | 
 RT 02 RW 04  |