You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Wanogara Wetan
Wanogara Wetan

Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wanogara Wetan Marilah Kita Tetap Jaga Kesehatan dan Patuhi Protokol Kesehatan Dengan Selalu Memakai Masker dan Jaga Jarak!!!

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Magang Dinkominfo 07 Oktober 2025 Dibaca 13 Kali

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan beranggotakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.
Secara teknis, pelaksanaan tugas BPD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

BPD Desa Wanogara Wetan berperan aktif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Susunan Pengurus BPD Desa Wanogara Wetan

NO

JABATAN

NAMA

KETERANGAN

1

Ketua

SUGENA

RT 03 RW 03

2

Wakil Ketua

SUPARTO

RT 01 RW 01

3

Sekretaris

RIAYATI

RT 01 RW 03

4

Anggota

JOKO SUMBODO

RT 03 RW 02

5

Anggota

SUKIRNO

RT 02 RW 04