Wanogara Wetan – Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan salah satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa tahun 2025. Proses ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat, sehingga rencana kerja yang telah disusun sebelumnya tetap relevan dan sesuai kebutuhan.
Perubahan RKPDes tidak hanya sekadar mengganti atau menambah program, tetapi juga meninjau kembali prioritas kegiatan yang sudah direncanakan. Hal ini meliputi evaluasi terhadap program yang berjalan, penyesuaian terhadap kondisi terbaru, serta penyusunan ulang skala prioritas berdasarkan kebutuhan yang lebih mendesak.
Kegiatan perubahan ini memastikan agar perencanaan pembangunan tidak kaku, melainkan mampu beradaptasi dengan situasi yang berkembang. Dengan begitu, desa memiliki ruang fleksibilitas untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik dalam bidang infrastruktur, pemberdayaan, maupun layanan dasar.
Melalui perubahan RKPDes, desa dapat menjaga arah pembangunan tetap terfokus pada kepentingan masyarakat. Dokumen yang dihasilkan dari proses ini menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan desa yang lebih tepat sasaran dan selaras dengan kondisi aktu