Wanogara Wetan – Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 menjadi langkah akhir dalam siklus perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Dengan ditetapkannya APBDes, desa memiliki landasan resmi untuk melaksanakan seluruh program pembangunan yang telah dirumuskan bersama masyarakat.
APBDes berfungsi sebagai dokumen yang mengikat pelaksanaan pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa selama satu tahun anggaran. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyusunan yang mengacu pada RKPDes, sehingga setiap program yang dijalankan memiliki dukungan anggaran yang jelas dan terukur.
Keberadaan APBDes yang sudah ditetapkan memberi kepastian dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini sekaligus menjadi pedoman bagi perangkat desa dalam menyalurkan anggaran ke berbagai bidang, mulai dari pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan pelayanan sosial.
Dengan adanya APBDes 2025, Desa Wanogara Wetan siap melaksanakan program pembangunan yang lebih terarah, transparan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat, serta menjaga kesinambungan pembangunan desa di tahun-tahun mendatang.