Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
 - menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
 - melaksanakan dan
 - mengendalikan pembangunan.
 
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
 - penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 - peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
 - penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
 - penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
 - penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
 
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2019 s/d 2024
DESA WANOGARA WETAN KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PURBALINGGA
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
| 
 No  | 
 Jabatan  | 
 Nama Pengurus  | 
 Alamat  | 
| 
 1  | 
 KETUA  | 
 TRISMONO, S.Pd  | 
 RT 03 RW 03  | 
| 
 2  | 
 SEKRETARIS  | 
 RETNO AWAN SETIONO  | 
 RT 01 RW 01  | 
| 
 3  | 
 BENDAHARA  | 
 TRI DARYATI, S.Pd  | 
 RT 03 RW 01  | 
| 
 4  | 
 ANGGOTA  | 
 MARIA RUPINI  | 
 RT 02 RW 02  | 
| 
 5  | 
 ANGGOTA  | 
 MUHAMMAD ARIFIN  | 
 RT 02 RW 03  |